Ahlan wa sahlan bagi pengunjung yang dirahmati Allah sekalian. Dipersilakan bagi pembaca atau pengunjung untuk menyebarkan isi atau meteri dari blog ini dengan menjaga amanat ilmiah, dengan mencantumkan link website ini. Semoga dapat menjadi amal kebaikan kita di akhirat kelak. Aamiin

Senin, 27 Januari 2014

Yasin, jantungnya Al-Qur-an?




إن لكل شيئا قلبا وإن قلب القرآن ( يس ) من قرأها فكأنما قرأ القرآن عشر مرات
(موضوع)


Sesungguhnya segala sesuatu mempunyai jantung, sedangkan jantung nya Al-Qur'an adalah surat Yasin. Barangsiapa membacanya, seperti ia membaca Al-Qur'an sepuluh kali.
[palsu]


Hadits ini maudhu' (palsu). Ia diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi IV/46, dan Darimi II/ 456, dengan sanad dari Humaid bin Abdur Rahman, dari Hasa bin Saleh, dari Harun Abu Muhammad, dari Muqatil bin Hayyan dari Qatadah, dari Anas radhiyallahu'anhu.
Imam Tirmidzi berkata, “Hadits ini adalah hasan gharib (asing). Kami tidak mengenalinya kecuali dengan sanad tunggal ini. Dan Harun Abu Muhammad adalah majhul (tidak diketahui identitasnya).”
Para pakar seperti Ibnu Katsir dalam tafsirnya III/563, Ibnu Hajar dalam kitabnya at-Tahdzib dan al-Mundziri dalam kitab at-Tarhib II/322 menyatakan riwayat tersebut gharib (asing). Namun, Ibnu Abi Hatim dalam kitabnya al-'Ilal berkata, “Saya tanyakan hadits tersebut kepada Muqatil bin Sulaiman? Sungguh aku telah melihat hadits tersebut pada awal kitab yang dipalsukan oleh Muqatil bin Sulaiman da hadits itu adalah palsu tak bersumber.”
Ada kekliruan di kalangan sebagian perawi hadits, dalam hal ini Tirmidzi dan ad-Darimi, karena pada periwayat yang dikeluarkan kedua perawi itu dalam sanadnya tertulis seoragn bernama Muqatil bin Hayan. Menurut Saya (Syaikh Al-Albani), yang benar adalah Muqatil bin Sulaiman. Inilah yang masyhur di kalangan mayoritas pakar hadit sebagai perawi dha'if (memiliki hafalan yang lemah), sedangkan di kalangan sebagian pakar lainnya dikenal sebagai pemalsu riwayat.
Intisarinya, bila ternayata sanad yang ada pada Tirmidzi dan ad-Darimi itu benar adanya, yakni ada orang yang bernama Muqatil bin Hayan, maka Waki' telah memvonisnya sebagai perawi kadzdzab (pendusta). Namun vonis tersebut oleh adz-Dzahabi dinilai bahwa yang dimaksud Waki' adalah Muqatil bin Sulaiman. Bila benar demikian, yakni dalam sanadnya terdapat Muqatil bin Sulaiman, makatelah dapat dipastikan riwayat hadits diatas adalah maudhu', karena memang dia telah divonis oleh mayoritas pakar hadits sebagai pemalsu riwayat.
Wallahu a'lam bis Shawab
Al-Albani, M. N. Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu' Jilid 1. Alih bahasa oleh A.M Basalamah. 1995. Jakarta: Gema Insani Press, hal. 151

Tidak ada komentar:

Posting Komentar