Ahlan wa sahlan bagi pengunjung yang dirahmati Allah sekalian. Dipersilakan bagi pembaca atau pengunjung untuk menyebarkan isi atau meteri dari blog ini dengan menjaga amanat ilmiah, dengan mencantumkan link website ini. Semoga dapat menjadi amal kebaikan kita di akhirat kelak. Aamiin

Senin, 15 Desember 2014

Adakah Anjuran Adzan di telinga si Bayi?




من ولد له مولود فأذن في أذنه اليمنى وأقام في أذنه اليسرى لم تضره أم الصبيان
(موضوع)
"Barangsiapa dianugerahi anak kemudian ia adzan di telinga kanannya dan iqamat di telinga kirinya, maka anak itu kelak tidak akan diganggu jin."
(Hadits Palsu)

Hadits ini maudhu'. Ibnu Sunni meriwayatkan dalam kitab Amalul Yaumi wal Lailati halaman 200 dan juga oleh Ibnu Asakir II/182, dengan sanad dari Abu Ya'la bin Ala ar-Razi, dari Marwan bin Salim, dari Thalhah bin Ubaidillah al-Uqalli, dari Husain bin Ali radhiyallahu'anhu.

Menurut saya, sanad tersebut maudhu' sebeb Yahya bin Ala dan Marwan bin Salim dikenal sebagai pemalsu hadits. Disamping itu, dalam periwayatan hadits diatas ada semacam unsur meremehkan atau menggampangkan masalah. Hal itu diutarakan oleh al-Haitsami dalam kitab Majma' az-Zawa'id IV/59, “Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Ya'la dalam sanadnya terdapat Marwan bin Sulaiman al-Ghiffari yang oleh para Muhadditsin riwayatnya ditinggalkan atau tidak diterima. Al-Manawi, pensyarah (penjelas) kitab Al-Jami'us Shaghir berkata, “Hadits ini dalam sanadnya terdapat Yahya bin Ala al-Bajali ar-Razi.” Adz-Dzahabi dalam kitab adh-Dhu'afa wal Matrukin berkata, “Ia pendusta dan pemalsu.” Itulah yang dinyatakan oleh Imam Ahmad.

Menurut saya, kepalsuan hadits diatas banyak diketahui ulama. Buktinya banyak ulama kondang yang mengutarakan hadits diatas tanpa menyebutkan kepalsuannya dan kelemahannya. Hal ini terutamanya dilakuka oleh ulama penulis atau pembuat kitab-kitab wirid atau kitab-kitab fadha'il. Misalnya, Imam Nawawi mengungkapkan hadits tersebut dengan perawi Ibnu Sunni namun tanpa memberi isyarat atau komentar akan kelemahan dan kapalsuannya. Begitu pula dengan pensyarahan yakni Ibnu Ala. Ia pun tidak menyinggung tentang sanadnya sama sekali.

Setelah itu datanglah ulama generasi berikutnya Ibnu Taimiyah yang dapat dilihat dalam kitab al-Kalimatuth Tahyyib yang diikuti oleh muridnya Ibnu Qayyim yang diutarakan dalam kitab al-Wabilush Shayyib. Namun keduanya menyinggung seraya berkata dalam sanadnya terdapat kelemahan. Setelah keduanya, datanglah generasi ulama berikutnya atau bahkan diam seribu bahasa dalam mengomentari sanad hadits tersebut.

Pada prinsipnya, sekalipun keduanya (Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim) telah terbebas dari aib mendiamkan hadits atau riwayat dha'if, namun tetap tidak bebas dari pengungkapan kedha'ifan suatu hadits. Maksudnya, bila mengetahui kedha'ifan hadits tadi mengapa mereka masih mengutarakannya? Itu berarti hanya merupakan pernyataan kedha'ifan hadits tersebut dan bukannya menunjukkan akan kepalsuannya. Bila tidak demikian, maka sudah sepantasnya kedua imam yang agung itu tidak mengutarakan hadits tersebut diatas. Inilah yang pasti akan dipahami oleh orang-orang yang meneliti dan mau menelaah kitab atau karya tulis kedua imam tadi.

Yang membuat saya khawatir ia para ulama generasi sesudah beliau menjadi terkecih hingga dengan lantang berkata, “Tidak apa-apa, karena hadits dha'if pun dapat dipakai untuk mengamalkan fadha'ilul a'mal (amalan-amalan yang mulia).” yang terjadi kemudian, bahkan hadits itu dijadikan penguat hadits dha'if lainnya dengan meremehkan syarat mutlak harus ada yaitu hendaknya apa yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dengan sanad dha'if (lemah) dari Abu Rafi' yang berkata, “Aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumandangkan adzan pada telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fathimah binti Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.” Imam Tirmidzi berkata, “Hadits ini sahih dan hendaknya diamalkan dengan dasar hadits tersebut.”

Kemudian pensyarahan, yakni al Mubar Kafuri setelah menjelaskan kelemahan sanadnya dengan dasar pernyataan para ulama, berkata, “Bila ditanya, “Bagaimana mungkin dapat diamalkan sedangkan hadits itu lemah, akan tetapi menjadi kuat dengan adanya riwayat lainnya yaitu hadits dari Husain bin Ali radhiyallahu'anhu yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la al-Mushaili dan Ibnu Sunni.”

Coba Anda perhatikan! Bagaimana mungkin hadits menjadi kuat atau dapat dikuatkan dengan adanya hadits palsu? Dari mana datangnya kaidah tersebut? Sungguh yang demikian itu tidak ada kamusnya dalam sejarah para muhadditsin pada masa lalu hingga hari kiamat nanti. Menurut saya, yang demikian itu dapat terjadi tidak lain karena tidak mengenal kepalsuan hadits Husain bin Ali diatas dan juga karena terkecih oleh komentar atas termuatnya riwayat tersebut dalam karya tulis ulama terkenal atau ulama yang dianggap menjadi panutan. Memang benar untuk menguatkan hadits Abi Rafi' yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi itu adalah dengan adanya riwayat atau hadits Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu yaitu, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengumandangkan adzan pada telinga kirinya (hadits tersebut telah dikeluarkan oleh Baihaqi dalam kitab Syu'abul Iman berbarengan dengan hadits Hasan bin Ali). Kemudian Baihaqi berkata, “Kedua hadits tersebut dalam sanadnya terdapat kelemahan.”[1]

Setelelah kita mengetahui kelemahan hadits diatas, maka selayaknya seorang muslim tidak melakukannya, karena dalil yang menjadi landasannya ialah tidak valid dari Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wasallam.

Seorang ahli hadits Mesir masa kini yaitu Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini hafizhohullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan adzan di telinga bayi adalah hadits yang lemah. Sedangkan suatu amalan secara sepakat tidak bisa ditetapkan dengan hadits lemah. Saya telah berusaha mencari dan membahas hadits ini, namun belum juga mendapatkan penguatnya (menjadi hasan).” (Al Insyirah fi Adabin Nikah, hal. 96, dinukil dari Hadiah Terindah untuk Si Buah Hati, Ustadz Abu Ubaidah, hal. 22-23)

Demikian suadaraku, penjelasan mengenai adzan di telinga bayi. Semoga dengan penjelasan pada posting kali ini, kaum muslimin mengetahui kekeliruan yang telah berlangsung lama di tengah-tengah mereka dan semoga mereka merujuk pada kebenaran. Semoga tulisan ini dapat memperbaiki kondisi kaum muslimin saat ini.


Faiz
di Pagi Hari Sabtu yang Berkah
22 Muharram 1436 H / 15 November 2014

___________

[1] Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu' Jilid 1, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal. 258-260. Gema Insani Press: Jakarta.
[2] Rumaysho.com (judul Kritik: Anjuran Adzan di telinga Bayi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar